Sempat Ditahan, Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah kini Dibebaskan Setelah Viral dan di Demo

- 14 April 2022, 19:30 WIB
Korban Begal di Lombok Tengah Akhirnya dibebaskan
Korban Begal di Lombok Tengah Akhirnya dibebaskan /Tangkapan layar Instagram/@indoviral8//

Jurnal Makassar - Seorang korban pembegalan bernama Murtade (34), dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian setelah dirinya melakukan perlawanan hingga menghabisi nyawa dua dri empat orang begal, kasus ini terjadi di Lombok Tengah, Minggu 10 April 2022.

Kasus pembegalan yang menewaskan dua dari empat pelaku begal ini viral hingga menjadi trending topik di media sosial Twitter.

Kasus ini membuat banyak pihak geram atas keputusan polisi yang dinilai terlalu cepat mengambil keputusan terhadap korban yang bernama Murtade.

Baca Juga: Tragis, Ica Siswi di Cianjur Tewas: Diduga Dicekoki Obat dan Miras oleh Pacar dan Temannya Lalu Diperkosa

Murtade dijadikan tersangka dan sempat ditahan di Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Keputusan Polisi terhadap Murtade (korban) yang dijadikan tersangka, bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan peraturan Undang-Undangan hukum pidana.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasa 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang" tegas Wakil Kepala PolresKetut Tamiana Lombok Tengah dalam konferensi pers.

Baca Juga: Madura United Incar Otavio Dutra dari Persija Jakarta, Macan Kemayoran Perpanjang Kontrak Dua Pemain

Atas dasar itu, maka pihak kepolisian sempat menjadikan Murtade sebagai tersangka bersama dua orang pelaku begal yang masih hidup.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x