Jadwal dan Syarat Daftar Ulang Bagi yang Lulus SPAN PTKIN 2022 UIN Alauddin Makassar

- 17 April 2022, 08:54 WIB
Jadwal dan persyaratan pendaftaran ulang bagi peserta yang dinyatakan lulus SPAN PTKIN di UIN Alauddin Makassar
Jadwal dan persyaratan pendaftaran ulang bagi peserta yang dinyatakan lulus SPAN PTKIN di UIN Alauddin Makassar /uin-alauddin.ac.id/

6.       Membayar UKT menggunakan nomor registrasi pada bank BNI terdekat, tanggal 13 – 22 Mei 2022

7.       Distribusi NIM tanggal 24 – 29 Mei 2022 melalui laman Pmb.uin-alauddin.ac.id ( menggunakan USER ID & PASSWORD yang telah dibuat )

Baca Juga: Jam Berapa Tutup Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022? Berikut Hari, Tanggal dan Jam Penutupan Pendaftaran UTBK SBMPTN

8.       Mengisi KRS tanggal 24 – 31 Agustus 2022 pada laman portalakademik.uin-alauddin.ac.id (menggunakan Nim & Password dari Universitas )

1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, melakukan Registrasi untuk penentuan biaya pendidikan UKT   – BKT dengan cara sebagai berikut :

a. Login menggunakan Id/User (No.Hp) dan Password yang telah di kirim oleh panitia melalui Email atau Nomor WhatsApp (Email dan nomor WA aktif)

b. Mengisi dan melengkapi data :
 - Data diri
- Data orang tua
 - Data tempat tinggal
- Data sekolah

Baca Juga: Catat! Hari Terakhir Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal UTBK

c. Melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik UIN Alauddin Makassar Kampus II Samata-Gowa

d. Meng-upload berkas persyaratan dalam bentuk file JPG maksimum 100 Kb/file:
- Surat keterangan berbadan sehat dari poliklinik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kampus II Samata-Gowa
- Foto slip gaji/penghasilan orang tua
- Foto Kartu Keluarga Terbaru;
- Foto Slip Pajak Bumi dan Bangunan terbaru
- Foto Rumah orang tua/wali, jika tidak memiliki rumah, membuat surat keterangan tidak memiliki rumah dari Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat;
- Foto Slip bukti pembayaran Rekening Listrik terbaru

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x