Jurnal Makassar – Simak informasi aktivasi akun PPDB SMA dan SMK secara Online khusus DKI Jakarta beserta syaratnya serta jadwal PPDB.
Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK resmi dibuka pada Senin, 30 Mei 2022, khusus wilayah DKI Jakarta.
Pengajuan PPDB ini dapat diakses secara online. Setelah melakukan pengajuan akun PPDB 2022 DKI Jakarta, orang tua atau siswa segera melakukan aktivasi pin.
Namun, sebelum bisa melakukan pengajuan akun PPDB, siswa harus melakukan proses pra pendaftaran terlebih dahulu.
Peserta didik yang akan mendaftar juga harus memahami syarat daftar PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK agar dapat memudahkan pengajuan akun nantinya.
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Calon peserta didik baru (CPDB) harus berusia maksimal 21 tahun pada Juli 2022
2. Calon peserta didik telah lulus SMP/sederajat
3. Calon peserta didik yang akan mendaftar telah tercatat di KK yang dikeluarkan oleh Dukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni
4. CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih (untuk SMK).
Baca Juga: Dua Peserta UTBK SBMPTN UNM Diduga Lakukan Kecurangan, Bawa Alat Saat Hendak Mengikuti Ujian
Setelah CPDB memahami syarat diatas, selanjutnya CPDB dapat melakukan aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA-SMK.
Berikut cara aktivasi akun PPDB secara online: