Jurnal Makassar - Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulsel terancam tidak mendapatkan suntikan pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pasalnya, salah satu dana hibah yang diharapkan adalah dana hibah dari Kementerian Pariwisata. Namun hingga kini belum menemukan titik terang.
Justru Pemerintah Kota Makassar mendapat hukuman dari Pemerintah Pusat karena gagal mencairkan dana hibah tersebut.
Baca Juga: Kota Makassar Berlakukan Tilang Elektronik
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Selebgram Makassar Seorang Perempuan, Apa Motifnya?
Hukuman yang diterima pemerintah kota Makassar berupa pemangkasan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp40 Miliar.
Menurut Wali Kota Makassar, Danny Pomanto adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp30 miliar merupakan dampak tidak dicairkannya dana hibah dari Kementerian Pariwisata tahun 2020 lalu.
"Kita mendapatkan sanksi pemotongan Rp40 miliar karena tidak mengelola baik," kata Danny Pomanto.
Baca Juga: Pemerintah akan Buka PPPK, Guru Honorer Difasilitasi Latihan Seleksi