Pasangan WIRA Belum Memperhatikan Standar Protokol Kesehatan

- 2 Oktober 2020, 13:20 WIB
Pasangan WIRA masih belum mematuhi protokol kesehatan covid 19
Pasangan WIRA masih belum mematuhi protokol kesehatan covid 19 /Istimewa

Jurnal Makassar – Konsekuensi dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditengah pandemi Covid-19 adalah memperketat standar protokol kesehatan dalam setiap aktivitas politik pasangan calon yang mengharuskan pertemuan secara fisik.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah membatasi kerumunan massa dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2020 yakni maksimal 50 orang dalam satu kegiatan.

Namun, aturan ini tampaknya tak di indahkan oleh beberapa pasangan calon yang saat ini berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setidaknya mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan calon kepala daerah sepanjang masa tahapan kampanye. Hal ini tentu mengkhawatirkan karena Pilkada 2020 sangat rentan menjadi kluster baru peningkatan penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Incau Alang Resmi Mundur dari Tim Pemenangan WIRA, Berikut Alasannya

Di Malinau, dugaan tersebut tampaknya benar adanya. Beberapa pasangan calon dalam Pilkada Malinau 2020 belum mengindahkan aturan KPU yang membatasi jumlah massa dalam pelaksanaan kampanye. Sebagai contoh, kampanye Wempi – Jakaria ditengah masyarakat Desa Respen Tubu misalnya, belum mengindahkan peraturan KPU tentang standar protokol kesehatan. Masih kita temui warga yang duduk saling berdekatan dan tidak menggunakan masker.

Kesadaran untuk menerapkan standart protokol kesehatan seharusnya turut dijalankan secara serius oleh pasangan calon. Pasangan calon perlu menjadi contoh yang baik dengan mensosialisasikan dan mengharuskan para pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan ditengah penyebaran pandemi Covid 19 yang semakin massif. ***

Editor: Muava RM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x