Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Resmi Disetujui

- 3 Juni 2024, 19:23 WIB
Sekjen PSSI, Yunus Nusi (kanan) bersama Calvin Verdonk (kiri)
Sekjen PSSI, Yunus Nusi (kanan) bersama Calvin Verdonk (kiri) /PSSI/

JURNAL MAKASSAR - Komisi X dan Komisi III DPR RI baru saja menyetujui naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo, dan Sekjen PSSI, Yunus Nusi, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin 3 Juni 2024.

Kehadiran Calvin Verdonk di Gedung DPR menandai momen penting tersebut, sementara Jens Raven mengikuti rapat melalui sambungan Zoom ditemani oleh Indra Syafri dan Bima Sakti karena sedang berada di Prancis untuk membela timnas U-20 di Toulon 2024 yang berlangsung dari 3 hingga 16 Juni 2024.

Dalam rapat ini, beberapa perwakilan menyampaikan dukungan mereka terhadap agenda naturalisasi kedua pemain tersebut.

Baca Juga: Timnas U20 Indonesia Bersiap Hadapi Ukraina dalam Turnamen Toulon Cup 2024

Namun, mereka juga menekankan pentingnya agar Kemenpora dan PSSI tetap memperhatikan pembinaan bakat muda dan tidak menjadikan naturalisasi sebagai solusi jangka panjang.

Hal ini untuk memastikan terciptanya iklim kompetisi yang sehat di dunia sepak bola nasional.

Hasil kesimpulan dari raker tersebut adalah bahwa Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Persetujuan ini disertai catatan bahwa penetapan kewarganegaraan harus dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Komisi X juga mendorong pemerintah dan PSSI untuk memperhatikan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan sebagai langkah untuk membangun prestasi olahraga, khususnya persepakbolaan nasional.

Di sisi lain, raker dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, juga menghasilkan persetujuan dari semua anggota yang hadir. Mereka menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah