Jurnal Makassar – Sejumlah platform digital di Indonesia terancam akan diblokir Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo).
Beberapa diantaranya yang terancam diblokir adalah Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter hingga Google.
Kemkominfo berpendapat bahwa alasan diblokir platform digital tersebut adalah karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Baca Juga: 27 Tahun Beroperasi, Internet Explorer Akhirnya Pamit
Pendaftaran ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kemkominfo sebelumnya telah memberikan tenggang waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022.
Netflix dan PUBG juga mendapat ancaman akan diblokir, bukan hanya platform media sosial yang terancam diblokir.
Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo menjelaskan bahwa pendaftaran ini penting agar seluruh PSE bisa dikoordinasikan, dilakukan pencatatan dan diawasi.
Selain itu, pendaftaran ini bertujuan agar bisa bisa dilakukan koordinasi dengan PSE jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia.
"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ucapnya dilansir dari keterangan resmi Kominfo.***