Kampanye Safety Riding Asmo Sulsel Edukasi Konsumen Fungsi Marka Jalan, Cari Aman Selama Berkendara

- 12 Juli 2023, 14:00 WIB
Edukasi Safety Riding Honda
Edukasi Safety Riding Honda /

JurnalMakassar.com - Astra Motor Sulawesi Selatan selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon, intens mengampanyekan safety riding maupun Cari_Aman kepada konsumen Honda.

Salah satunya mengedukasi konsumen untuk memahami fungsi marka jalan agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman.

Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan Wanny mengatakan, marka jalan yang merupakan rambu-rambu lalu lintas berupa garis melintang, membujur, dan menyerong, memiliki peran penting di jalur lalu lintas sekaligus membuat arus lalu lintas menjadi lebih teratur.

Baca Juga: PSM Makassar Catatkan Penguasaan Bola Terburuk Hingga Pekan Kedua di Liga 1 2023/2024

"Adanya marka jalan ini sangat krusial untuk mengatur lalu lintas sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengendara. Maka itu, pengendara harus memahami setiap fungsi marka jalan dan bentuknya," ucap Wanny di Kota Makassar.

Wanny memaparkan, ada beberapa bentuk marka jalan dengan fungsi yang berbeda. Pertama, marka membujur utuh. Menurutnya, marka yang berupa garis lurus utuh di tengah-tengah jalan raya tersebut memiliki arti larangan bagi pengendara untuk melintasinya.

"Sedangkan bila berada di tepi jalan, marka garis utuh memiliki fungsi sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan mesti berada di jalur masing-masing," ucap Wanny, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Kalla Toyota Hadirkan DP 14 Jutaan Rupiah, Nikmati Program Smart Upgrade Dengan Cicilan Lebih Murah

Lalu, kata Wanny, marka putih membujur putus-putus berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka itu juga menjadi tanda bahwa pengendara dapat mendahului kendaraan yang berada di depan dengan tetap mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.

"Marka putus-putus di tengah jalan jadi tanda pengendara boleh mendahului kendaraan di depan. Namun, pengendara juga harus memperhatikan situasi dan kondisi di jalan raya guna menghindari risiko kecelakaan selama berkendara," ucapnya.

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x