Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari

24 Februari 2021, 06:00 WIB
ilustrasi cuti bersama /Pikiran Rakyat/

Jurnal Makassar - Pemerintah baru saja sepakat mengurangi jumlah cuti bersama sepanjang tahun 2021.

Semula, hari cuti bersama 7 hari dikurangi menjadi 2 hari saja.

Keputusan tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga kementerian yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Eks Bek Sayap PSM MAkassar LEO Guntara Resmi Berseragam Borneo FC

Baca Juga: Lazio vs Munchen, Hanzi Flick Minta Bantuan Klose

Keputusan tersebut diteken pada Senin, 22 Februari 2021.

Ketua rapat koordinasi dengan tiga kementerian, Muhadjir Effendy mengatakan cuti bersama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama kini menjadi 2 hari.

"Dalam Surat Kuputusan Bersama sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama, namun setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari, menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dikutip Jurnalmakassar.com dari situs resmi Kemenko PMK.

Baca Juga: Gagal Unggah Foto Saat Daftar Prakerja Gelombang 12, Ini Solusinya

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Buruan Buat Akun di prakerja.go.id

Lima hari yang dipotong adalah cuti bersama Isra Mi’raj (12 Maret), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri (17, 18, dan 19 Mei), dan cuti bersama Natal (27 Desember).

Libur tambahan hanya didapat pekerja pada 12 Mei (Idul Fitri) dan 24 Desember (Natal). Dengan begini, total libur nasional sepanjang 2021 berjumlah 15 hari.

Pemberian satu hari cuti menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal dilakukan, agar memudahkan Polri untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Lewat Unggahan Video ‘Epilog’, Daft Punk Akhiri Karir Setelah 28 Tahun

Baca Juga: 10 Ribu Warga Bekasi Terdampak Banjir

Kebijakan ini diambil atas pertimbangan untuk tetap berupaya menekan kurva kasus Covid-19 saat hari besar keagamaan.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir Effendy.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan bersama-sama berusaha memutus rantai penularan Covid-19***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Menko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler