Lagi, KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah

29 Maret 2021, 15:40 WIB
Gubernur Nurdin Abdullah saat tiba di Jakarta. /IST/JurnalMakassar/Aan

Jurnal Makassar - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan periksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah.

"Iya hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah,," kata Ali Fikri, Senin 29 Maret 2021.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai BBM Langkah Pasca-kebakaran Kilang Minyak Balongan

Baca Juga: Jadwal GTV hari ini : Ada Ninja Worior Indonesia dan Kelucun Awas Ada Sule Legi..

Mereka yang dipanggil sebagai saksi adalah Eka Novianti, Nenden Desi dan Siti Mutia.

Ketiga saksi tersebut merupakan pihak swasta.

Pihak penyidik KPK belum membeberkan terkait materi penyidikan yang berlangsung.

Hanya saja pemanggilan terhadap saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri Terungkap, Kedua Pelaku Baru Menikah Enam Bulan

Sejauh ini pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi termasuk PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Diketahui, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler