Pendaftaran CPNS 2023: Batas Usia Bukan Lagi 35 Tahun, Tapi Hanya Berlaku untu Jabatan Ini

7 Juni 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi-- simak batas usia pelamar pada seleksi CPNS 2023 /BNN.go.id/

JurnalMakassar.com – Kabar gembira bagi yang usianya sudah lebih dari 35 tahun tapi masih menjadi pejuang ASN atau Aparatur Sipil Negera, tahun ini batas usia maksimal pelajar bertambah.

Penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, maksimal usia saat memdaftar CPNS adalah 35 tahun akan tetapi pada Keputusan Presiden atau Keppres terbaru mengubah aturan tersebut menjadi 40 tahun.

Hal ini merupakan syarat penting yang harus diketahui oleh calon pelamar seleksi ASN, khususnya bagi calon pelamar dengan usia 40 tahun.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni? Lulusan SMA Bisa Daftar, Ternyata Segini Besaran yang Akan Diterima

Calon pelamar yang belum mengetahui berapa batas usia maksimal saat mendaftar CPNS 2023, sangat penting untuk membaca artikel ini dengan seksama.

Hal ini bertujuan agar calon pendaftar mengetahui batas usia maksimal pada rekrutmen CPNS 2023. Sebelumnya, batas usia maksimal CPNS 2023 adalah 35 tahun, tetapi apakah ada pengecualian untuk jabatan tertentu?

BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebagai pemegang kendali aturan telah menetapkan batas usia maksimal untuk CPNS 2023.

Aturan yang membahas batas usia maksimal pada rekrutmen CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023: Pelamar dari Papua Diuntungkan? Cek Ini Formasi yang Jadi Prioritas

Dalam peraturan tersebut, terdapat semua syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS, salah satunya adalah usia.

Berikut rincian mengenai batas usia maksimal CPNS:

- Usia minimal 18 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 35 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu

Dari batas usia maksimal CPNS 2023 di atas, ternyata ada kesempatan bagi mereka yang berusia 40 tahun untuk mengikuti rekrutmen ASN ini.

Baca Juga: Info Teranyar Rekrutmen CPNS 2023, Cek Pengumuman Resmi di Sini!

Namun, perlu ditekankan bahwa batas usia maksimal 40 tahun tersebut hanya berlaku untuk jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:

1. Dokter, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis
2. Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis
3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
5. Peneliti dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
6. Perekayasa, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)

a

Selain usia, terdapat syarat umum lainnya yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar ASN CPNS 2023:

1. Warga Negara Indonesia
2. Pria dan Wanita
3. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu terima hingga usia 40 tahun
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
5. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak menjabat sebagai PNS, CPNS, Calon Anggota TNI/Polri, serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
7. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2023: Berikut Cara Mendaftar, Serta Syarat Berkas, Hingga Tahapan Seleksi

Demikian informasi Pendaftaran CPNS 2023: Batas Usia Bukan Lagi 35 Tahun, Tapi Hanya Berlaku untu Jabatan Ini.***

Editor: Aan Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler