Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Keputusannya di Pengadilan

- 24 Februari 2021, 06:20 WIB
 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso

Jurnal Makassar - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo mengaku siap menghadapi segala hukuman yang akan diputuskan oleh pengadilan termasuk hukuman mati.

“saya tidak akan lari dari hukuman yang akan diputuskan nanti di pengadilan, saya siap tanggung jawab," kata Edhy Prabowo dikutip Jurnalmakassar.com dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati karena Korupsi Benur, KPK Bocorkan Langkah yang Telah Ditempuh.

Baca Juga: Disdik Sulsel Rencana Buka Sekolah Tatap Muka, IDI Makassar Menolak, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Februari 2021, Inilah Tiga Zodiak Yang Memungkinkan Dinikahi Taurus, Gemini, Cancer dan Leo

Meski terjerat kasus dugaan korupsi, Edhy Prabowo mengaku selama menjalankan tugasnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melakukan yang terbaik.

Dan kebijakan yang dibuat merupakan langkah untuk majukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," sambung Edhy Prabowo.

Baca Juga: Siswa di Lokasi Pengungsian Sulbar Kini Sudah Belajar Online Lagi. Mahasiswa Makassar Sediakan WiFi Gratis

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Selasa 23 Februari 2021: 11 Wilayah Sulsel Potensi Hujan Lebat Termasuk Makassar

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri tidak banyak bicara terkait adanya pernyataan Edhy Prabowo yang siap dihukum mati.

Kata Ali Fikri, yang bisa menentukan hukuman seorang tersangka adalah keputusan hakim di pengadilan.

“Terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 23 Februari 2021, Jangan Sampai Kelewatan Dapat Reward Keren

Baca Juga: Pegiat Pendidikan Sebut Pandemi Covid-19 Membuat Kesenjangan Pendidikan Semakin Tinggi

Pihak KPK tidak banyak berkomentar terkait hal itu, karena saat iniasih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

Ali Fikri mengaku pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap Edhy Prabowo dan kawan-kawannya.

Ia menegaskan lembaga antirasuah itu telah memiliki berbagai bukti yang sangat kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo.

“Setelah berkas lengkap tentu Jaksa Penuntut Umum KPK akan segera melimphakan perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan," sebut Ali Fikri.***(Nopsi Marga/ Pikiran-rakyat.com)

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah