Tito Karnavian: Pemilu 2024 Tidak Bisa Ditunda. Kepala Daerah Bisa Pelaksana Tugas

- 16 Maret 2021, 08:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian (tengah), Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kiri), dan Ketua Bawaslu Abhari (kanan) saat rapat bersama Komisi II DPR RI, 15 Maret 2021. /Antara/Hafidz Mubarak A/foc
Mendagri Tito Karnavian (tengah), Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kiri), dan Ketua Bawaslu Abhari (kanan) saat rapat bersama Komisi II DPR RI, 15 Maret 2021. /Antara/Hafidz Mubarak A/foc /

Jurnal Makassar – Desas-desus pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) akhirnya resmi diumumkan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito mengatakan pemilu akan berlangsung pada bulan April 2024 tidak bisa ditunda dan tetap harus dilaksanakan.

"Waktu Pemilu 2024 tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan. Kalau gubernur, bupati, dan wali kota masih bisa pelaksana tugas, sementara presiden tidak bisa," kata Tito, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: KPU Ubah Peraturan, Kini Larang Konser dan Kegiatan Kampanye pada Pilkada 2020

Mantan Kapolri itu mengatakan, belajar dari Pemilu 2019, pada prinsipnya terlaksana dengan cukup baik meskipun ada dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.

"Situasi kambtibmas dapat dikendalikan, dan tidak terdapat konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan," kata Tito.

Melihat baiknya pelaksanaan Pemilu 2019 kata Mendagri dapat diukur dengan indikator tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi 81,93 persen atau 192,7 juta warga Indonesia menggunakan hak pilihnya.

Pemilu dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan 813.336 tempat pemungutan suara (TPS).

Pada tahun 2019 juga, sengketa pemilu 2019 sebanyak 263 kasus.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah