PP Muhammadiyah :Tenaga Medis Dapat Meninggalkan Puasa Bila Mendesak!

- 29 Maret 2021, 12:52 WIB
Potret tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD.
Potret tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD. /Antara

Jurnal Makassar - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran ibadah selama bulan Ramadhan 1442H/2021 tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih merebak di tanah air.

Tertulis , surat edaran Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid 19. PP Muhammadiyah berharap edaran tersebut dapat menjadi panduan bagi umat Islam dan warga Muhammadiyah pada khususnya selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

"Khususnya bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh," isi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Beredar Foto Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Dalam isi surat tersebut ada sejumlah point yang dibahas dalam lampiran tersebut. Salahsatunya tetang vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

Sebab, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat.

Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2] ayat 187,".

Baca Juga: Klasemen dan Hasil MotorGP Qatar 2021: Vinales Ungguli Dua Pembalap Ducati

Halaman:

Editor: Muhammad Alfathriawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah