Penyidik KPK Terima Suap Rp1,3 Miliar dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kota Tanjungbalai

- 23 April 2021, 13:13 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

Jurnal Makassar - Tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju diduga telah menerima uang suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.

Nilai uang yang diterima oleh tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terbilang fantastis, menapai Rp1,3 miliar.

Uang tersebut diduga diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syaril agar kasus yang tengah berproses tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Janji Kembalikan Kejayaan Sutra di Wajo dan Soppeng, Siapkan Mesin Kebutuhan Petani

"Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 23 April 2021.

Diketahui, Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain selaku pengacara sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut ditranfer secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp1,3 miliar. nilai tersebut ditransfer sebanyak 59 kali melalui rekannya inisial RA.

Baca Juga: Perebutan Peringkat Ketiga PSM Makassar vs PSS Sleman dan Pembuktian Pemain Muda

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x