Dua Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara

- 9 Juni 2021, 17:25 WIB
Gisella Anastasia Dikritik Keras Umar Sadat Hasibuan Karena Panggilan Aisyah ke Seekor Kuda
Gisella Anastasia Dikritik Keras Umar Sadat Hasibuan Karena Panggilan Aisyah ke Seekor Kuda /Instagram/@gisel_la

Jurnal Makassar - Sidang lanjutan terhadap dua terdakwa kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu dDefretes memasuki tahap tuntunan.

Dalam sidang tuntutan itu, dua terdakwa yaitu Nurfajar dan Priyo Pambudi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Curhat Dengan Sang Adik, Oki Setiana Dewi Nilai Sosok Sang Ayah

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Pendaki di Gunung Abbo Maros khirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

Selain itu juga dituntut denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," terlihat di SIPP PN Jaksel.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Antrian BTS Meal Membludak Ojol di Makassar Dapat Teguran

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah