Jurnalmakassar.com – Bagi umat Islam, membayar zakat fitrah adalah suatu kewajiban untuk dilakukan baik laki-laki dan perempuan, adapun waktu pembayaran zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Bagi umat Islam yang akan membayarzakat fitrah harus didahului dengan niat serta memperhatikan ketentuan dan kewajiban yang berlaku. Untuk diketahui bahwa zakat fitrah bisa disebutkan juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) dan hanya dibayarkan setahun sekali, selama bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah sendiri dapat diartikan sebagai zakat untuk membersihkan dan memurnikan jiwa, adapun tujuan dari zakat fitrah sebagai pembersih atau mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi di Makassar
Bagi yang akan membayar zakat fitrah berikut ini yang perlu diperhatikan mulai dari niat, ketentuan, hingga syarat wajib.
Dikutip Jurnalmakassar.com dari Kementerian Agama, berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar zakat fitrah.
Niat Zakat Fitrah
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadan 2023 versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah?