Ketok Palu: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

- 27 Maret 2023, 10:24 WIB
LOGO pegadaian
LOGO pegadaian /F. PIKIRANRAKYAT.COM

JurnalMakassar.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

 

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023.

Demikian informasi terkini tentang perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh Arie Indra Manurung ditayangkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Baca Juga: Investasi emas di Pegadaian solusi anti risau hadapi resesi

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar.

Gugatan yang diajukan oleh Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Baca Juga: IZI Sulsel dan Pegadaian Kolaborasi Serahkan Bantuan Gerobak Usaha

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x