Jurnalmakassar.com - Bagi umat muslim dimana pun berada, diwajibkan bagi dirinya untuk membayar zakat fitrah hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan, dan apabilah lewat dari waktu itu maka bukan lagi Zakat Fitrah.
Dalam membayar Zakat Fitrah, bagi seorang muslim tentu saja wajib mendahuluinya dengan yang namanya niat. Apalagi diketahui, segala sesuatu yang hendak dikerjakan patutnya didahului dengan niat.
Penjelasan mengenai Zakat Fitra sendiri dijelaskan bahwa bahwa zakat fitrah bisa disebutkan juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) dan hanya dibayarkan setahun sekali, selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Profil dan Bidata Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso Kapolda Sulsel Penggangi Nana Sudjana
Jika diartikan maka Zakat Fitrah adalah zakat untuk membersihkan dan memurnikan jiwa, adapun tujuan dari zakat fitrah sebagai pembersih atau mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Bagi yang akan membayar zakat fitrah berikut ini yang perlu diperhatikan mulai dari niat, ketentuan, hingga syarat wajib.
Dikutip Jurnalmakassar.com dari Kementerian Agama, berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar zakat fitrah.
Niat Zakat Fitrah
Baca Juga: Apa itu Nuzulul Quran, Amalan, dan Keutamaannya yang Perlu Dipahami
Arab : ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ