Jurnalmakasar.com – Artikel berikut ini mengandung informasi mengenai Niat Zakat Fitrah Arab dilengkapi penjelasan mengenai perintah untuk membayarnya. Perintah untuk membayar Zakat Fitrah berasal dari ajaran Islam, dan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk melakukannya.
Perintah Zakat Fitrah dapat ditemukan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dan juga dalam beberapa ayat Al-Quran. Beberapa hadis yang menyebutkan tentang Zakat Fitrah antara lain sebagai berikut:
"Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ jelai bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, orang dewasa dan anak-anak muslim dan ahli kitab." (HR. Bukhari dan Muslim).
"Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitrah sebanyak setengah sha’ kurma atau setengah sha’ jelai. Bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, orang dewasa dan anak-anak muslim dan ahli kitab." (HR. Abu Daud dan Nasa'i)
Selain itu, perintah untuk membayar Zakat Fitrah juga dapat ditemukan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 177 yang berbunyi:
"Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan apa yang kamu perbuat dari kebajikan, niscaya Allah Maha Mengetahuinya."
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa membayar Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk melakukannya, sebagaimana juga kewajiban untuk menunaikan shalat dan zakat lainnya. Dengan membayar Zakat Fitrah, seseorang diharapkan dapat membantu sesama yang membutuhkan dan membersihkan diri dari dosa-dosa selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kediri Hari Ini 9 Ramadan 1444 H atau Kamis 31 Maret 2023