Jurnalmakassar.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan atau menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat al-fitr atau sadaqah fitrah.
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim sebagai bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT.
Pengertian zakat fitrah adalah sejumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencukupi pada saat bulan Ramadan berakhir, sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat berpuasa selama sebulan penuh.
Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan layak menerima, seperti fakir miskin, anak yatim piatu, kaum duafa, janda, dan sebagainya.
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan ditetapkan berdasarkan jenis bahan pangan yang menjadi makanan pokok di daerah setempat.
Misalnya, di Indonesia, zakat fitrah umumnya dikeluarkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras.
Besaran zakat fitrah ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Baca Juga: Spesifikasi Honda Civic Type R 2023 Generasi Keenam yang Baru Saja Mengaspal di Indonesia