Jurnalmakassar.com-- Berikut adalah rincian gaji kepala desa dan perangkat desa di tahun 2023. Selain itu, patut diketahui pula apa saja tugas dari seorang kades.
Bisa dibilang, gaji pokok kepala desa dan perangkat desa di 2023 ini nominalnya cukup lumayan. Besarannya lebih tinggi dari PNS Golongan 1A yang berkisar di angka Rp1,5 juta.
Tak perlu daftar PNS untuk jadi seorang kepala desa ataupun perangkat desa. Karena jabatan-jabatan tersebut umumnya bekerja secara swadaya.
Baca Juga: Ini 3 Formasi Prioritas pada CPNS 2023, Pelamar Wajib Penuhi 11 Syarat Umumnya
Jika melihat tabel gaji kepala desa dan perangkat desa di 2023 ini, wajar saja jika banyak yang berminat untuk menjabat sebagai kades.
Tak bisa dipungkiri, menjadi kepala desa maupun perangkat desa cukup, digandrungi khalayak di tingkat daerah pedesaan.
Mengenai gaji kades, perlu diketahui bahwa pemerintah menyalurkan Rp1 miliar, tiap tahunnya untuk membangun kesejahteraan desa.
Dimana, dana Rp1 miliar dari pemerintah itu harus digunakan dan dikelola oleh kepala desa maupun perangkat desa lainnya, untuk kepentingan wilayahnya.
Baca Juga: Semua Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November, Benarkah? Cek Faktanya