Jurnalmakassar.com-- Menteri Keuangan secara resmi menyampaikan, para PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan akan menerima gaji 13 dalam waktu dekat.
Kata dia, Bonus gaji 13 untuk semua golongan ASN hingga pensiunan, akan diberikan pada bulan Juni mendatang. Bonus cair sebelum tahun ajaran baru dimulai, itu berarti di pertengahan bulan Juni.
Lalu, berapa nominal gaji 13 PNS yang akan diterima pada Jumi mendatang? Simak besarannya pada artikel ini.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Disdik dan DJPB Sulsel, MG Sulsel Hadirkan Ribuan Siswa Ikut Business Competition
Besaran gaji PNS, dalam komponen gaji 13
Besaran gaji PNS per bulan untuk semua golongan yang berlaku 2023, masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan 1A-1D Rp1.560.800–Rp2.686.500 dan golongan 2A-2D Rp2.022.200–Rp5.901.200.
Golongan 3A-3D Rp2.579.400–Rp4.797.000 dan golongan 4A-4E Rp3.044.300–Rp5.901.200.
Besaran gaji pensiunan PNS dalam komponen gaji 13