Tabel Lengkap Gaji PNS Mulai Golongan I-IV yang Berlaku di 2023

- 1 Juni 2023, 07:22 WIB
Intip tabel lengkap gaji PNS tahun 2023
Intip tabel lengkap gaji PNS tahun 2023 /Cimahikota.go.id/

JurnalMakassar.com-- Intip tabel lengkap gaji PNS untuk semua golongan yang berlaku di tahun 2023. Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok yang diterima ASN ini berbeda-beda nominalnya, tergantung golongan dan jabatan.

Mengenai gapok atau gaji PNS, belakangan isu kenaikan gaji ASN kencang diberitakan. Benarkah kabar itu?

Faktanya, pemerintah secara resmi belum menyampaikan kenaikan gaji ASN di tahun 2023. Bahkan, Menkeu Sri Mulyani pun telah menyebut, pada APBN 2023, tidak ada hal yang menyinggung soal kenaikan gapok ASN.

Baca Juga: Intip Formasi Prioritas di CPNS 2023, Segera Cek Daftarnya, Anda Termasuk?

Jikalau memang kabar gaji PNS akan naik, kemungkinan besar akan berlaku di tahun depan, pada APBN 2024.

Tanpa basa-basi lagi, yuk intip tabel gaji PNS terbaru 2023 untuk golongan I, II, III dan IV:

- Besaran gaji PNS golongan IA Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- Besaran gaji PNS golongan IB Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
- Nominal gaji PNS golongan IC Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.
- Nominal gaji PNS golongan ID Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

- Gaji PNS golongan IIA Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
- Gaji PNS golongan IIB Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
- Gaji PNS golongan IIC Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
- Gaji PNS golongan IID Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Baca Juga: Segini Gaji Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x