JurnalMakassar.com - Simak berikut ini adalah informasi mengenai besaran gaji yang akan didapatkan oleh seseorang jika mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
Besaran gaji CPNS sendiri dapat dipengaruhi dengan besaran golongan, tidak hanya itu terdapat juha tunjangan dan lainnya, sehingga bisa menambah pendapatan PNS.
Perlu diketahui besaran gaji pokok yang diterima ASN ini berbeda-beda jumlahnya, tergantung golongan dan jabatan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Pastikan Persyaratan Ini Kamu Penuhi untuk Daftar
Pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani pun sempat menyebut, bahwa pada APBN 2023 tidak ada hal yang menyinggung soal kenaikan gapok ASN.
Gaji CPNS 2023
Golongan I
- IA dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- IB dari Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
- IC dari Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.
- ID dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Baca Juga: Kumpulan 20 Ucapan Selamat Hari Waisak 2023 Cocok untuk Caption IG, WA, dan Facebook