Jurnalmakassar.com-- Menteri Keuangan, Sri Mulyani secara resmi telah menyampaikan, bahwa para PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan, akan menerima gaji 13 dalam waktu dekat.
Kata dia, Bonus cuan gaji 13 untuk semua golongan ASN hingga pensiunan, akan diberikan pada bulan Juni. Dana tersebut cair sebelum tahun ajaran baru dimulai, itu berarti pada pertengahan bulan Juni.
Bisa dibilang, bulan ini rekening ASN dan para pensiunan bakal dibikin gendut, karena akan menerima gaji 2 kali lipat, nominalnya berbeda-beda, tergantung jabatan.
Baca Juga: WOW! Rekrutmen Guru PPPK bisa dari Marketplace, Ini Kata Nadiem Makarim
Lalu, berapa sih nominal gaji 13 PNS yang akan diterima pada Juni mendatang? Simak besaran nominalnya pada artikel ini.
Besaran gaji PNS, dalam komponen gaji 13
Diketahui besaran gaji PNS per bulan, untuk semua golongan yang berlaku 2023, masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, sebagai berikut.
Golongan 1A-1D Rp1.560.800–Rp2.686.500 dan golongan 2A-2D Rp2.022.200–Rp5.901.200.
Baca Juga: Hore Gaji PNS Tahun 2024 Bakal Naik 20 Persen? Begini Penjelasannya