9 Syarat Wajib Daftar CPNS 2023 yang Akan Dibuka Pada Juni Bulan Ini

- 3 Juni 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi CPNS - /Tangka layar@sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi CPNS - /Tangka [email protected] /

JurnalMakassar.com – Waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 diprediksi tidak akan lagi segera dibuka, sebelum waktunya tiba perlu diketahui 9 syarat wajib untuk daftat sebagai Calon PNS.

Adanya informasi pendaftaran CPNS 2023 jadi kabar baik bagi para pejuang ASN. Tapi sebelum daftar, sudah tahu belum syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan?

Calon pelamar yang akan mengikuti pendaftaran CPNS 2023 perlu memastikan 9 syarat umum terlebih dahulu, hal ini merupakan kriteria utama yang ditetapkan pemerintah sebelum pendaftar resmi jadi ASN.

Baca Juga: Apa itu Talenta Digital pada CPNS 2023? Ini Skill yang Harus Dimiliki

Meski pihak KemenpanRB telah menyebut pendaftaran CPNS 2023 dibuka bulan Juni, tapi belum disampaikan secara resmi, tanggal berapa seleksi ASN itu digelar.

Sembari menantikan info terbaru dari pemerintah, calon pelamar sebaiknya menyimak syarat umum dan berkas apa saja yang dibutuhkan.

Perlu diketahui, syarat untuk daftar seleksi ASN ini telah dituliskan dalam PP Nomor 11 tahun 2017.

Dengan begitu, pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut, bisa dipastikan akan ditolak saat mendaftar CPNS 2023.

Baca Juga: Daftar CPNS 2023 di Kementerian Ini Wajib Punya Sertifikat TOEFL

Syarat daftar CPNS 2023

1. Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Usia 40 tahun untuk jabatan tertentu.

2. Tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau dihentikan tak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Jadi Priotas Penerimaan CPNS 2023 Selain Nakes dan Guru

4. tidak menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. tidak menjadi anggota atau pengurus dari partai politik atau terlibat politik praltis;

6. Punya kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Baca Juga: Daftar CPNS 2023 di Usia 40 Tahun Kenapa Tidak, Simak Jabatan yang Tersedia

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain, yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Berikut syarat dokumen CPNS pada periode sebelumnya:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir.
3. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir, yang dilegalisir.
4. Fotokopi Transkrip Nilai, dari pendidikan terakhir yang dilegalisir.
5. Fotokopi sertifikat keahlian yang relevan (bila ada).
6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
7. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
8. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditandatangani oleh dokter.
9. Surat Pernyataan Tidak sedang dalam pemeriksaan hukum.
10. Fotokopi Kartu Keluarga.
11. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diangkat Sebagai CPNS.
12. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Baca Juga: Info Terbaru CPNS 2023! Jadwal Pendaftaran dan Berkas yang Dibutuhkan

Demikian info 9 Syarat Wajib Daftar CPNS 2023 yang Akan Dibuka Pada Juni Bulan Ini.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x