Maaf! Honorer Kategori Ini Tak Bisa Diangkat jadi ASN, Cek Daftarnya!

- 6 Juni 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi ASN-- Inilah daftar tenaga honorer atau Non ASN yang tak bisa diangkat jadi ASN
Ilustrasi ASN-- Inilah daftar tenaga honorer atau Non ASN yang tak bisa diangkat jadi ASN /Screenshot /

JurnalMakassar.com-- Pemerintah secara resmi telah mengumumkan rencana penghapusan Non ASN atau tenaga honorer di tahun ini.

Pengumuman penghapusan Non ASN tentu menimbulkan ketidakpastian soal karir bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Namun, pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang memberikan harapan baru bagi mereka.

Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Berikut Syarat dan Link untuk Pendaftaran via sscasn.bkn.go.id

Kebijakan baru dari pemerintah menyatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa terkecuali.

Penghapusan tenaga honorer telah diatur dalam Surat Keputusan Resmi Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menegaskan penghapusan tenaga honorer.

Untuk mengatasi masalah ini, KemenpanRB Kemdikbudristek dan pihak terkait lainnya, berupaya mencari solusi untuk nasib tenaga honorer di Indonesia, sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi.

Untuk menjadi ASN tanpa tes, tenaga honorer harus memenuhi beberapa persyaratan kategori tertentu.

Baca Juga: Formasi Data Scientist dan Talenta Digital CPNS 2023, Ini Kata KemenpanRB

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x