Selamat! Gaji PNS Naik Disampaikan Jokowi, Berapa Persen Kenaikannya?

- 6 Juni 2023, 19:21 WIB
Kabar gaji PNS naik akan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang
Kabar gaji PNS naik akan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang /Sekretariat Kabinet /

JurnalMakassar.com-- Secara resmi Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus mendatang. Hal ini bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, bahwa Jokowi akan meningkatkan gaji PNS. Karena itu, Pemerintah akan menyampaikan kabar bahagia untuk para ASN PNS dalam nota keuangan dan RUU APBN.

Diketahui, kenaikan gaji PNS di masa pemerintahan Jokowi ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah pemerintah sebelumnya menaikkan gaji pada tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Drastis Ini Daftar Harganya

Pada 2019 lalu, Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran PNS, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna mereka.

Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS ini sepenuhnya berada di tangan Presiden Indonesia, Jokowi.

Karena itu, kalangan ASN PNS banyak yang menantikan pengumuman secara resmi soal gaji PNS naik dalam RUU APBN.

Baca Juga: Ini Tata Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Calon Pendaftar Wajib Punya!

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x