Hore! PNS dapat Tunjangan lagi Jelang Idul Adha, Nominalnya Lumayan

- 6 Juni 2023, 21:59 WIB
Ilustrasi ASN-- Tunjangan untuk PNS cair lagi jelang idul adha? Berapa nominalnya?
Ilustrasi ASN-- Tunjangan untuk PNS cair lagi jelang idul adha? Berapa nominalnya? /Screenshot /

JurnalMakassar.com -- Tak henti-hentinya diguyur bonus, setelah gaji 13, kini Mendekati perayaan Idul Adha, ada kabar baik lagi menghampiri para PNS golongan IV.

Kabar baik menjelang Idul adha untuk PNS golongan IV ini terkait dengan tunjangan baru di 2023, lalu berapa nominal yang akan diterima?

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani telah teken pemberian tunjangan baru di 2023 bagi para PNS golongan IV.

Baca Juga: Lulusan SMA Siap-siap Daftar CPNS 2023, Silakan Lamar Formasi di 8 Kementerian Ini

Sri Mulyani sendiri sudah menandatangani dan meresmikan aturan baru tunjangan bagi PNS tersebut pada Mei lalu.

Diketahui bahwa pada aturan baru itu, terdapat bahasan mengenai tunjangan baru 2023 bagi PNS golongan IV.

Lantas, seperti apa aturan pemberian tunjangan baru 2023 bagi PNS golongan IV ini dan berapa nominal yang akan diterima?

Perlu diketahui, bahwa aturan tersebut t
Merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Pemda dan Pemprov Tidak Buka Lowongan CPNS 2023? Simak Segini Kebutuhan ASN untuk Pusat

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x