Asyik! Gaji PNS Naik bakal Diumumkan Jokowi, Segini Gapok yang Berlaku di 2023

- 7 Juni 2023, 05:44 WIB
Dikabarkan pengumuman gaji PNS naik akan disampaikan Jokowi pada 16 Agustus mendatang
Dikabarkan pengumuman gaji PNS naik akan disampaikan Jokowi pada 16 Agustus mendatang /KemenpanRB /

JurnalMakassar.com-- Ada kabar baik yang menghampiri kalangan PNS. Karena dikabarkan pada 16 Agustus mendatang, Presiden Jokowi bakal umumkan gaji PNS naik, dalam  RUU APBN 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga telah menyampaikan, bahwa mantan Walikota Solo itu akan meningkatkan gaji PNS.

Karena itulah, Pemerintah akan berikan kabar baik untuk para ASN PNS, dalam nota keuangan dan RUU APBN soal kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan, CPNS 2023 Wajib Tahu Besaran yang Diterima

Diketahui, kenaikan gaji PNS di masa kepemimpinan Jokowi ini, merupakan yang ketiga kalinya, setelah pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pada tahun 2015 dan 2019 lalu.

Pada 2019 lalu, Jokowi telah menaikkan gaji PNS, sebesar 5 persen dari gapok sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan gaji PNS itu bertujuan untuk, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para PNS, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna mereka.

Perlu diketahui, Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS ini sepenuhnya ada di tangan Presiden Indonesia, Jokowi.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan, CPNS 2023 Wajib Tahu Besaran yang Diterima

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x