JurnalMakassar.com – Kabar pendaftaran CPNS 2023 yang akan diselenggarakan pemerintah dalam waktu dekat, membuat para pejuang ASN menggebu-gebu untuk bisa lolos seleksi.
Selain benefit tunjangan dan fasilitas yang diberikan jika resmi menyandang status ASN, tak ada salahnya bila para calon ASN mengetahui berapa gaji PNS untuk semua golongan.
Gaji PNS nominalnya tidak sama, terdapat empat golongan yang jadi pembeda gaji, itupun dalam 1 golongan masih terbagi menjadi beberapa tingkatan, ini jadi hal yang mesti diketahui CPNS 2023.
Baca Juga: Daftar 8 Jurusan Dibutuhkan Pemerintah pada CPNS 2023, Apa Saja?
Bahkan gaji PNS untuk golongan tertinggi dikabarkan secara harga DP rumah, wah! Berapa ya kira-kira? tanpa basa-basi lagi berikut tabel lengkap gaji PNS di 2023:
Golongan I
- IA dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- IB dari Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
- IC dari Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.
- ID dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Golongan II
- IIA dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
- IIB dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
- IIC dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
- IID dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.