Aturan Pemberian Tukin PNS bakal Dirubah, Begini Skema Baru KemenpanRB

- 8 Juni 2023, 22:18 WIB
Aturan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) PNS bakal dirubah, KemenpanRB Siapkan Skema baru
Aturan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) PNS bakal dirubah, KemenpanRB Siapkan Skema baru /Kemenpan-RB /

JurnalMakassar.com-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa pembahasan skema baru tunjangan kinerja masih sedang berlangsung.

Anas menyatakan bahwa Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberian tunjangan kinerja (tukin) lebih difokuskan pada seleksi yang lebih ketat. Menurut Anas, tukin akan didasarkan pada kinerja individu.

Dia juga membeberkan, bahwa selama ini tukin diberikan secara seragam, untuk itu pihak KemenpanRB mengusulkan kenaikan gaji dengan seleksi bagi PNS yang bekerja dengan baik.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Wajib Diberi Pekerjaan oleh Pemerintah? Cek Faktanya!

Bisa dikatakan, saat ini KemenpanRB tengah latihan terapkan skema baru pemberian Tukin bagi PNS. 

Nantinya, perubahan skema tukin ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian, tukin yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi dibedakan antar institusi seperti saat ini, tetapi akan dibedakan berdasarkan kinerja individu PNS.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengatur formula pemberian tukin kepada PNS melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Benarkah Rekrutmen CPNS 2023 Batal Digelar Bulan Juni? Ini Kata BKN

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x