JurnalMakassar.com-- Tunjangan Kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenpan-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP mengalami peningkatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menaikkan tunjangan kinerja atau tukin PNS di tiga kementerian tersebut melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres).
Ketiga Perpres tersebut adalah Perpres No.32/2023 tentang tukin Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang tukin Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres No.34/2023 tentang tukin Pegawai di Lingkungan BPKP.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut.
Perpres ini diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal 13 Juni 2023, dan sekaligus mencabut Perpres No. 114/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.129/2017.
Baca Juga: Wow! Tukin PNS Naik 100 Persen Sudah Disahkan Jokowi? Ini Kata Sri Mulyani
Isi Perpres yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres No.128/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Nilai tunjangan kinerja yang diberikan untuk setiap kelas jabatan berkisar antara Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.