Oknum Karyawan Pegadaian di Cabang Rantepao Terlibat Kasus Fraud, Pinwil Akan Tindak Keras dan Tuntaskan

- 19 Agustus 2023, 08:35 WIB
Logo PT Pegadaian (Persero)
Logo PT Pegadaian (Persero) /lokerbumn/

 

JurnalMakassar.com - Oknum karyawan PT Pegadaian Cabang Rantepao, Sulawesi Selatan diketahui terlibat kasus dugaan tindakan fraud senilai Rp 1,2 miliar.

PT Pegadaian Kanwil VI Makassar berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan tindakan fraud tersebut.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil VI Makassar, Edy Purwanto, memberikan pernyataan, bahwa benar telah terjadi kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan di PT Pegadaian Cabang Rantepao berinisial HM dan WAN.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses hukum dan kedua tersangka telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 16 Agustus 2023.

“PT Pegadaian akan bertindak keras dan tidak mentolerir segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian," jelas Edy melalui pernyataan tertulisnya pada Sabtu, 18 Agustus 2023.

Edy menambahkan, manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum, diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

"Manajemen senantiasa dan terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)," tambah Edy.

Saat ini yang bersangkutan telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan, dan kini sedang mengikuti proses hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah