Cara Mendaftar BPJS Kesehatan 2024

- 18 Mei 2024, 19:52 WIB
Kemenkes soal Data Rumah Sakit Siap Pakai Sistem KRIS Rawat Pasien BPJS Kesehatan
Kemenkes soal Data Rumah Sakit Siap Pakai Sistem KRIS Rawat Pasien BPJS Kesehatan /Dok Kementerian Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional/JKN bertujuan untuk melindungi seluruh penduduk Indonesia dalam sistem jaminan, sehingga pemerintah dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, untuk mendukung kebijakan tersebut membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan.

Kepesertaan bersifat wajib, artinya semua penduduk termasuk warga negara asing yang bekerja dan tinggal lebih dari 6 (enam) bulan harus ikut menjadi peserta JKN.

Seluruh peserta harus membayar iuran dengan prosentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online GRATIS, yaitu:
Download dan instal aplikasi “Mobile JKN” lewat Google Play Store.
Buka aplikasi Mobile JKN yang telah di-download.
Klik link “Daftar”, kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
Klik “Saya Setuju” pada form persetujuan.

Apabila ada kendala sebaiknya mendaftar secara offline di kantor BPJS dikota kamu.

Editor: Muh Is Soeharto Mr


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah