Tanggal Pembayaran Gaji ke 13 PNS 2024 Selengkapnya

- 21 Mei 2024, 08:43 WIB
Simak! Ini Ketentuan Gaji 13 yang Harus Diketahui PNS dan PPPK, Panduan Lengkap
Simak! Ini Ketentuan Gaji 13 yang Harus Diketahui PNS dan PPPK, Panduan Lengkap /

Jurnal Makassar - Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Pemerintah akan mulai membayarkan gaji ke-13 bagi kelompok pensiunan pekerja negeri sipil (PNS) dalam waktu dekat.

Rencananya Gaji ke-13 pensiunan dibayarkan mulai 3 Juni 2024 mendatang.

Diketahui, ini merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2024 lalu.

Masih dalam unggahan yang sama, besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh. Yakni terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Editor: Muh Is Soeharto Mr


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah