Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 55,8 miliar atas pemecatannya dari Partai Demokrat tanpa mengikuti prosedural partai. . Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. . Slamet Hasan menjelaskan, pemecatan kliennya oleh AHY dari Partai Demokrat berimplikasi terhadap keanggotaan kliennya di DPR. Sebab, status Jhoni Allen sebagai anggota dewan dapat dicopot alias di PAW (Penggantian Antar Waktu), sehingga hal ini berpotensi menimbulkan kerugian. . Tommy MI Pardede/Berita Subang Vid. Editor: Gesang/PRMN