Diduga Melakukan Penipuan, Community of Profesional Trader Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

- 11 Maret 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi - Dua orang afiliator Community of Profesinal Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ilustrasi - Dua orang afiliator Community of Profesinal Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri. /pixabay.com/geralt/Salatiga Terkin.com/pixabay.com/geralt

Jurnal Makassar - Dua orang berinisial H dan R diduga melakukan penipuan, pencucian uang dan penggelapan uang.

Keduanya dari Community of Profesional Trader (EA Copet) kini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2022.

Akibat tindak kriminal yang dilakukan oleh keduanya kerugian yang dialami oleh korban investasi bodong mencapai Rp 20 miliar.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan Trader yang Jadi Crazy Rich Bandung Ini Biodata, Sumber Kekayaan, Usia, hingga Istri

Kini Bareskrim Polri sudah menerima 65 berkas laporan dari para korban trader.

Sedangkan perkiraan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Puluhan ribu korban tersebut datang dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gading Marten Resmi Menjabat Presiden Persik Kediri

Diketahui platform trading sudah mulai operasi sejak Mei 2021 silam.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah