Jurnal Makassar - Dua orang berinisial H dan R diduga melakukan penipuan, pencucian uang dan penggelapan uang.
Keduanya dari Community of Profesional Trader (EA Copet) kini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2022.
Akibat tindak kriminal yang dilakukan oleh keduanya kerugian yang dialami oleh korban investasi bodong mencapai Rp 20 miliar.
Kini Bareskrim Polri sudah menerima 65 berkas laporan dari para korban trader.
Sedangkan perkiraan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.
Puluhan ribu korban tersebut datang dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gading Marten Resmi Menjabat Presiden Persik Kediri
Diketahui platform trading sudah mulai operasi sejak Mei 2021 silam.