Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut Tiga Tahun Penjara

- 16 Februari 2021, 13:15 WIB
Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho Slamet saat diambil sumpah ketika hendak bersaksi untuk terdakwa Tommy.
Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho Slamet saat diambil sumpah ketika hendak bersaksi untuk terdakwa Tommy. /beritasubang.pikiranrakyat.com/edward panggabean

Jurnal Makassar - Sidiang Irjen Pol Napoleon Bonaparte digelar di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi, Jakarta Pusat digelar agenda pembacaan tuntutan dengan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebutkan tuntutan dengan tiga tahun pidana dan denda sebesar Rp100 juta, subside 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 penjara,” baca Jaksa Penuntut Umum dalam persidanganseperti dikutip Jurnalmakassar.com dari PMJ NEWS

Baca Juga: Angka Penularan Kasus Positif Covid-s19 Masih Tinggi di Kota Makassar

Baca Juga: Penerimaan PPDB 2021 Tingkat SMA dan SMK di Sulsel, Jalur Zonasi Masih Mendominasi 50 Persen

Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan karena terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat.

Juga prilakunya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa menilai Napoleon Boneparte melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Heboh Bayar 9 Miliar di Twitter, Apa Maksudnya? Nama SBY Ikut Disebut-sebut

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x