Fahri Hamzah Minta UU ITE Dihapus Saja

- 16 Februari 2021, 18:39 WIB
Mahfud MD (kiri) dan Fahri Hamzah (kanan).
Mahfud MD (kiri) dan Fahri Hamzah (kanan). /Instagram.com/@mohmahfudmd/@Fahrihamzah

Jurnal Makassar - Sudah lama Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi polemik.

Belakangan, Presiden Joko Widodo membuat arahan agar UU ITE ini direvisi.

Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin turut angkat bicara terkait UU ITE.

Baca Juga: Bikin Mewek, Arsya Hermansyah: Adek Juga Mau Sakit, Biar Bisa Sama Bunda dan Kakak

Menurutnya, UU ITE memang terdapat dua pasal yang krusial dan harus diperhatikan.

"Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada dua pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata TB Hasanuddin dikutip Jurnalmakassar.com dari Pikiran-rakyat.com dengan judul Tanggapi soal revisi UU ITE, TB Hasanuddin : memang ada dua pasal krusial tapi sudah sesuai KUHP.

Kedua pasla tersebut, kata dia saat pembuatannya memang menjadi perdebatan tapi lanjut TB Hasanuddin pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Rela Berbagi Point, Hansi Flick Akui Perlawanan Bielefeld

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," kata dia.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x