Kisruh Partai Demokrat hanya Bisa Diselesaikan di Pengadilan

- 7 Maret 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah /Ahyar/Arahkata

 

Jurnal Makassar - Sejauh ini langkah yang dilakukan Kubu Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menanggapi munculnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.

Baru melakukan konsolidasi internal, meski hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai Demokrat dinilai ilegal namun belum ada upaya hukum yang dilakukan kubu AHY.

Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya menulis, negara tidak bisa menengahi persoalan KLB Partai Demokrat dengan alasan kisruh tersebut merupakan masalah di internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Brendan Rodger Beberkan Kemenangan Leicester City Taklukkan Brigthon

Baca Juga: Profil Singkat Filicia Tissue, Mantan Kekasih Kaesang Pangarep

"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalahh internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," Tulis Mahfud MD.

 

Kata dia, Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jd masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM.

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya," sebutnya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x