Kisruh Partai Demokrat hanya Bisa Diselesaikan di Pengadilan

- 7 Maret 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah /Ahyar/Arahkata

Baca Juga: Profil Nadya Arifta, Kekasih Kaesang Pangarep Setelah Putus dari Filicia Tissue

Baca Juga: Peras Kepala Sekolah Jutaan Rupiah, Oknum KPK Gadungan Terancam Sembilan Tahun Penjara

Pengamat politik The Habibie Center Bawono Kumoro, menilai langkah yang dilakukan AHY harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kata dia, PTUN akan menentukan AHY dengan Moeldoko sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Kubu AHY bisa melakukan kontra terhadap KLB serta bisa berargumentasi dalam sengketa di PTUN.

"Kan sejauh mana AD/ART, kubu AHY bisa membuktikan kalau KLB ini tidak sesuai dengan AD/ART. Jadi kembali ke aturan main. Dalam konteks AD/ART itu," tuturnya dilansir dari Pikiran-rakyat.con dengan judul Adu Kuat AHY vs Moeldoko Usai KLB Demokrat di Sumut, Pengamat Politik: PTUN yang Menentukan.***(Amir Faisol/Piiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x