ASN Keluar Kota Saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi akan Kena Sanksi

- 10 Maret 2021, 07:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Kementerian PANRB/
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Kementerian PANRB/ /

Jurnal Makassar - memasuki pertengahan bulan Maret, akan ada hari libur.

Libur bulan Maret ini bertepatan hari Isra miraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 11 dan 14 Maret.

Hanya saja pada hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberi sanksi jika melakukan liburan ke luar kota.

Baca Juga: CEO PSM Makassar Munafri Arifuddin Terpilih Ketua Golkar Makassar

Baca Juga: 1.700 Dosen dan Karyawan UNM Jalani Vaksinasi Covid, Rektor: Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Artinya ASN dilarang liburan dengan alasan Indonesia masih dalam masa pandemi Covid -19.

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditanda tangani Tjahjo Kumolo.

Menteri Menpan RB mengeluarkan larangan bagi ASN melakukan perjalanan ke luar daerah, selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.

Baca Juga: Dituding Plagiat Music Video Artis Tiongkok Lay Zhang, Young Lex: Saya Tidak Ikut Proses Kreatif

Baca Juga: Profil Aprilia Manganang Tentara Wanita yang Juga Atlet Voli Berubah Jadi Laki-laki

Yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi Surat Edaran.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sejarah Penetapan Hari Musik Nasional 9 Maret 2021

Baca Juga: Young Lex Dituding Plagiat Music Video Artis Tiongkol Lay Zhang

Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.

Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN bila menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama mempunyai izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Baca Juga: Aprilia Manganang Tentara Wanita yang Berubah Jadi Laki-Laki, Ini Kelainan yang Dialaminya

Baca Juga: Erwin Akib: Guru Berkarakter Empowering Minds into Humanity

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pengecualian Bagi ASN

Walaupun sudah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 tetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah