Jurnal Makassar - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula, pepatah ini bisa disematkan pada kehidupan Harun Masiku.
Pasalnya, Selain menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dia juga diceraikan oleh istrinya, Hildawati.
Harun Masiku yang masih dalam pencarian tim penyidik KPK dirundung pilu.
Baca Juga: Kunjungi Makassar, Presiden Joko Widodo Tidak Ada Agenda Resmikan Tol Layang Pettarani
Baca Juga: Dinkes Sulsel Investigasi Warga Kontak Erat dengan Pasien Virus B117
Harun Masiku menjadi buronan KPK dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kepiluan dialami saat Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan putusan perceraian antara Hildawati dan Harun Masiku pada Selasa 16 Maret 2021 lalu.
Putusan resmi tersebut diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks.