Propam Polda Sulawesi Tenggara Periksa Polisi yang Aniaya Wartawan

- 23 Maret 2021, 16:46 WIB
ILUSTRASI wartawan ditangkap.
ILUSTRASI wartawan ditangkap. /PIXABAY

Jurnal Makassar - Enam anggota kepolisan wilayah kerja Resor Kendari diperiksa tim Penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Oknum Polisi tersebut diperiksa lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan, Rudiana yang tengah melakukan liputan unjuk rasa di Balai Latihan Kerja Kendari pada 18 Maret 2021 lalu.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Teguh mengatakan, enam orang yang sudah dimintai keterangan dari anggota kepolisian dan satu orang lainnya adalah satuan pengamanan Kantor Balai Latihan Kerja Kendari.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Angkat Bicara Terkait Kasus Rasisme Menimpa Patrich Wanggai

Baca Juga: Siang-siang Warga Maros Digegerkan Sosok Balita Mengapung di Sungai

"Penyidik Propam bergerak cepat meminta keterangan saksi yang mengetahui insiden kekerasan terhadap wartawan yang ditengarai pelakunya oknum anggota polisi," kata Teguh, Senin 22 maret 2021.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, pihak Penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara meminta dukungan dari orang-orang yang melihat kejadian.

Juga mengharapkan Rudiana sebagai korban untuk kooperatif agar kasus tersebut berjalan dengan baik.

Baca Juga: Pesona Alam Wisata Air Terjun di Lembanna

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x