Catat, Ini Aturan Baru Lakukan Perjalanan Dalam Negeri

- 30 Maret 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi perjalanan internasional.
Ilustrasi perjalanan internasional. /Pexels/Anna Shvets

Jurnal Makassar - Satuan Tugas penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan surat edaran perjalan dalam negeri.

Surat edaran tersebut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas, Doni Monardo pada 26 Maret 2021. Yang berlaku mulai 1 April 2021.

Aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut terdapat pengetatan protokol kesehatan, yang memuat 3 M, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan mencuci tangan.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Rumah Adat Bone dari Arus Pendek Listrik

Baca Juga: Aplikasi Cek Jadwal Puasa 2021 yang Tersedia di Playstore dan Appstore

Hal itu berlaku jika melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi apapun.

Pengguna masker harus dilakukan dengan benar, jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Ketentuan Pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab akan kesehatan masing-masing dan taat dengan segala aturan yang berlaku.

Untuk pelaku perjalanan yang berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 apa pun sebagai syaratnya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah