Jurnal Makassar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang kubu Moeldoko.
Penolakan tersebut karena Partai Demokrat Hasil KLB tidak lengkap secara administrasi.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Kemenkumham, Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Ada Diskon Listrik di Bulan April, Cek Cara Terbaru Dapatkan Diskon
Baca Juga: Jadwal acara televisi TRANS TV Hari Ini : Jangan Lewatkan Bioskop TRANS TV Malam Ini
Beberapa syarat administrasi yang belum dilengkapi it antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
"Terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata sebutnya.
Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya masih menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sudah disahkannya pada tahun 2020 yang lalu.
Baca Juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai dengan Istrinya Teh Nini