Jurnal Makassar - Kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak oleh pemerintah.
Pihak Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap akan melanjutkan gugatan terhadap sepuluh penyelenggaraan KLB di Sibolangit.
"Tetap kami lanjutkan gugatan," tegas Kepala Badan Komunikasi Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Satu Orang Terduga Teroris di Makassar
Gugatan terhadap sepuluh penyelenggara KLB terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.Pst.
Salah satu guguran yang diajukan pihak Partai Demokrat kubu AHY yaitu penggugat meminta agar majelis hakim menetapkan kongres luar biasa di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang kubu Moeldoko.
Baca Juga: Siap-Siap Mulai Besok Harga LPG di Makassar Lebih Mahal Harga Rp18500
Penolakan tersebut karena Partai Demokrat Hasil KLB tidak lengkap secara administrasi.