Kominfo Blokir Konten Jozeph Paul Zhang di YouTube

- 20 April 2021, 13:20 WIB
Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang /Tangkap layar YouTube/Jozeph Paul Zhang

Jurnal Makassar - Youtuber Jozeph Paul Zhang yang kini jadi tersangka dalam kasus dugaan ponistaan agama mendapat perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasalnya, beberapa konten YouTubenya diblokir karena dinilai menebar kebencian dan penistaan agama.

"Sebanyak 7 konten YouTube Jozeph Paul Zhang telah diblokir dan tidak bisa diakses lagi," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Tidak Kapok, Artis Rio Reifan Kembali Diciduk Gerena Nnarkoba

Berkenaan dengan keberadaan yang bersangkutan diduga berada di luar negeri, Dedy menegaskan UU ITE menerapkan azas extrateritorial.

"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia," tuturnya.

Menurut Dedy, Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang. Selain itu, Kominfo siap melakukan tindakan pemblokiaran bila masih ditemukan.

Baca Juga: Jam tayang sinetron Ikatan Cinta dan Jadwal lengkap RCTI hari ini, Selasa, 20 April 2021

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital," kata dia.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x